Polisi di Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Dakwaan Gas Air Mata, Majelis Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin

- Jumat, 17 Maret 2023 | 09:52 WIB
Ilustrasi penonton diselamatkan petugas dalam Tragedi Kanjuruhan Malang di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam WIB.
Ilustrasi penonton diselamatkan petugas dalam Tragedi Kanjuruhan Malang di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam WIB.

Depoktoday.com - Vonis bebas dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Bambang merupakan polisi yang didakwa memberikan perintah penembakan gas air mata ke arah tribun dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis hukuman bebas karena menilai tembakan gas air mata yang ditembak ke tengah lapangan Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Gandeng TNI-Polri, Karutan Depok Pimpin Razia Blok Hunian, Hasilnya Kondusif

"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dikutip dari Suara.com.

Selanjutnya, gas air mata tersebut mengarah ke pinggir lapangan Lalu tertiup angin menuju ke atas tribun.

Sehingga asap dari gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun bagian selatan.

Baca Juga: Usai Kalahkan PSIS 1-0, Thomas Doll Puas dengan Performa Tim Persija Jakarta

"Ketika asap sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai dakwaan yang diberikan jaksa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

"Karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," tegasnya.

Baca Juga: 16 Klub Eropa Menentukan Nasibnya di Liga Malam Jumat, Siapa yang Lolos ke Perempat Final?

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada 16 Januari 2023 lalu, Bambang memerintahkan pasukannya menembakkan gas air mata ke arah suporter pada 1 Oktober 2022 lalu.

Hal tersebut membuat para suporter panik dan berlari mencari pintu keluar. Mereka berdesakan berusaha menyelamatkan diri karena tembakan gas air mata tersebut.

Halaman:

Editor: Gerry Anugrah Putra

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X