KPK Tetapkan Eks Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo sebagai Tersangka Kasus Bansos Beras Kemensos

- Rabu, 15 Maret 2023 | 12:20 WIB
M Kuncoro Wibowo, eks Dirut PT Transjakarta dijadikan tersangka oleh KPK. (dok.Transjakarta)
M Kuncoro Wibowo, eks Dirut PT Transjakarta dijadikan tersangka oleh KPK. (dok.Transjakarta)

Depoktoday.com - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos yang dikorupsi Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo tersebut termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

KPK juga menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini selain Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Semak-semak Kecamatan Tapos, Diduga Korban Tewas Dibacok

"Iya, ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Suara.com, Rabu 15 Maret 2023.

Saat ini KPK belum merinci siapa saja tersangka lainnya, akan tetapi KPK segera merilis dan mengumumkan nama-namanya.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.

Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G. Plate Hari Ini

Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri.

Sebagai informasi, Kuncoro dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 10 Februari - 10 Agustus 2023.

"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Nursaleh. (***)

Editor: Gerry Anugrah Putra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X