Penuhi Panggilan KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa Terkait Miliki Harta Kekayaan Fantastis

- Selasa, 14 Maret 2023 | 14:04 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (Jatimnetwork.com)
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (Jatimnetwork.com)

Depoktoday.com - Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Andhi Pramono memenuhi panggilan KPK terkait untuk diklarifikasi terkait harta kekayaannya yang tercantum di LHKPN pada Selasa 14 Maret 2023.

Andhi Pramono tiba di KPK sekitar pukul 09.16 WIB. Dia mengenakan baju batik lengan panjang tertutup jaket, celana hitam dan membawa tas ransel.

Baca Juga: Hadapi Ramadhan dan Lebaran 2023, XL Axiata Siapkan Jaringan Telekomunikasi Berkualitas

Dia sempat dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan, namun dia enggan berbicara banyak.

"Nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan. Nanti, nanti dijelasin," ujar Andhi Pramono dikutip dari suara.com

Andhi Pramono dipanggil KPK karena harta kekayaan diduga janggal. Hal itu juga buntut dari viral gaya hidup keluarganya yang disebut kerap pamer kekayaan. Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.

Baca Juga: Daftar KA Lebaran Tambahan di Masa Angkutan Lebaran 2023, Sudah Pesan?

Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.

"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023) lalu.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp13,75 miliar.

Baca Juga: Duet Prabowo-Ganjar Disebut Jokowi sebagai Pasangan Ideal

Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar.

Selanjutnya alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp1,8 miliar. Surat berharga Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp1,2 miliar. (***)

Halaman:

Editor: Gerry Anugrah Putra

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X