Depoktoday.com - Penolakan perlindungan kepada Agnes alias AGH (15 tahun) dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
AGH merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikutip dari Suara.com.
Susi tidak menyebutkan secara detail alasan mengenai penolakan tersebut.
Dia malah meminta awak media bertanya lebih lanjut ke Wakil Ketua LPSK Achmadi.
"Tapi detailnya wawancara ke Pak Achmadi ya," ujar dia.
Baca Juga: Demi Sukseskan Piala Dunia U-20, Erick Thohir Larang Event Apa pun di SUGBK Sampai Mei Mendatang
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut keputusan tersebut dibuat oleh LPSK pada 13 Maret 2023.
Terungkap peran AGH saat Mario menganiaya David saat rekonstruksi perkara di kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 10 Maret 2023.
AG sempat merekam tindakan Mario Dandy yang menganiaya korban dan sempat dengan santai merokok saat kejadian.
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kawasan Cisalak Depok
Hal itu menimbulkan banyak komentar, pasalnya perilaku seperti itu kurang wajar dilakukan oleh anak 15 tahun.
Karena itu pula, banyak yang merasa AGH tidak membutuhkan perlindungan.(***)
Artikel Terkait
Barsama Plasticpay, Bank Syariah Indonesia Gelar Employee Gathering 2023 Berbasis Event Waste Management
Bingung Mau Vaksin Covid-19? Cek Lokasi dan Jadwal Vaksin Covid-19 Hari Ini 14 Maret 2023 di Depok
Jadwal Simling Depok Hari Selasa Sampai Minggu, Tanggal 14-19 Maret 2023
MUI Ingatkan Tetap Bayar Pajak Meski Banyak Masyarakat Kecewa dengan Rafael Alun Trisambodo