LPSK Belum Putuskan Permohonan Perlindungan Agnes dalam Kasus Mario Dandy Satrio

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 21:38 WIB
Agnes, Pacar Mario Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan (mamagini.suara.com)
Agnes, Pacar Mario Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan (mamagini.suara.com)

Depoktoday.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan Agnes alias AG (15 tahun) yang meminta perlindungan hukum.

AG melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK pada 18 Februari 2023 saat dirinya masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Berlaku Sampai Besok, Ada Harga Heran di Toserba Yogya Depok

Namun hingga kini, permohonan tersebut belum diputuskan LPSK karena akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora.

“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, seperti dikutip PMJ News, Sabtu 11 Maret 2023.

Baca Juga: Burundi Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Match Day, Ini Jadwal Pertandingannya

Menurut dia, setelah munculnya fakta-fakta dalam rekonstruksi itu, maka pihaknya akan membahasnya dalam rapat untuk memustkan permohonan AG. “Nantinya (fakta rekonstruksi) akan dibahas untuk memutuskan,” ucap Edwin.

AG saat ini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satrio.(***)

Editor: Tidar Aira

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X