Depoktoday.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan Agnes alias AG (15 tahun) yang meminta perlindungan hukum.
AG melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK pada 18 Februari 2023 saat dirinya masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Berlaku Sampai Besok, Ada Harga Heran di Toserba Yogya Depok
Namun hingga kini, permohonan tersebut belum diputuskan LPSK karena akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora.
“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, seperti dikutip PMJ News, Sabtu 11 Maret 2023.
Baca Juga: Burundi Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Match Day, Ini Jadwal Pertandingannya
Menurut dia, setelah munculnya fakta-fakta dalam rekonstruksi itu, maka pihaknya akan membahasnya dalam rapat untuk memustkan permohonan AG. “Nantinya (fakta rekonstruksi) akan dibahas untuk memutuskan,” ucap Edwin.
AG saat ini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satrio.(***)
Artikel Terkait
Babak Baru, Status Agnes Dinaikkan Menjadi Pelaku Dalam Kasus David Mario
Takut Ada Ancaman dari Pihak Mario Dandy Satrio, Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Minta Perlindungan LPSK
Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan David Besok, 3 Pelaku Hadir Peragakan 23 Adegan
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Dimulai, Polisi Bagi 3 Klaster Reka Adegan
Agnes Gracia Tak Hadir Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David, Begini Kata Polisi
Usai Jalani Rekonstruksi Kasus, Shane Lukas Rotua Doakan David: Cepat Sembuh Adik