Depoktoday.com - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora pada esok hari, Jumat 10 Maret 2023. Rekonstruksi ini akan diperagakan langsung oleh tiga pelaku, yakni Mario Dandy Satrio, Shane Lukas Rotua, dan Agnes Gracia Haryanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiganya akan memperagakan 23 adegan penganiayaan yang mereka lakukan terhadap David.
"Iya (Mario, Shane dan AG akan dihadirkan). Sementara sama (23 adegan)," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip dari Suara.com pada Kamis, 9 Maret 2023.
Baca Juga: Korea Selatan dan Yordania Maju ke Perempat Final Piala Asia U-20 2023
Awalnya, penyidik berencana menggelar rekonstruksi pada hari ini. Namun diundur karena alasan adanya beberapa saksi yang berhalangan hadir.
Sementara itu, penyidik resmi menahan kekasih Mario Dandy Satrio, yakni Agnes pada 8 Maret 2023. Keputusan penahanan ini diambil penyidik usai memeriksa AG selama kurang lebih enam jam.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, salah satu pertimbangan khusus penyidik menahan Agnes adalah demi pemenuhan hak dan pelayanan kesejahteraan sosial. Sebab kondisi kedua orang tua AG sedang sakit stroke dan kanker paru-paru.
"Penyidik bersama mitra kami (KemenPPPA dan Bapas) melakukan penahanan demi PPKS (Pemenuhan Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulankan orang tuanya sakit," jelasnya.
Agnes selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.27 WIB pada Rabu (8/3/2023). Mantan siswa SMA Tarakanita tersebut terlihat menutupi wajahnya dengan hoodie berwarna abu-abu.
Di sisi lain penyidik perempuan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melindungi AG dari sorotan kamera saat digiring ke mobil untuk dibawa ke LPSK.
Dalam perkara ini penyidik menjerat tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gaya Hedon Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Ternyata Lebih Kaya dari Wapres Ma'ruf Amin
Lalu AG, anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Artikel Terkait
Mirip Mario Dandy, Momen Rafael Alun Tertunduk Lesu Jadi Sorotan, Netizen: Mau Kasihan Tapi Punya Rubicon
Beredar Isi Chat WA Diduga Agnes Paksa David Bertemu, Netizen Semakin Penasaran Sosok Kekasih Mario Dandy Ini
Babak Baru, Status Agnes Dinaikkan Menjadi Pelaku Dalam Kasus David Mario
Sel Tahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dipisah, Ini Alasan Polisi
Takut Ada Ancaman dari Pihak Mario Dandy Satrio, Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Minta Perlindungan LPSK