Depoktoday.com - Puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo serta keluarga dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menyatakan Nilai uang didalam rekening tersebut mencapai lebih Rp500 miliar.
Tak hanya puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo, PPATK juga memblokir rekening Mario Dandy Satrio, terduga pelaku penganiyaan David Ozora.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Belum Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Begini Penjelasan KPK
PPATK membekukan puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya dengan nilai transaksi lebih dari Rp500 miliar pada periode 2019 hingga 2023.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari Instagram @infojkt24.
Baca Juga: Ricki Ariansyah Kolaps saat Bermain, Pemain Madura United Kritik PSSI Terkait Penanganan Darurat
Ivan mengatakan bahwa rekening yang dibekukan terdiri dari rekening pribadi Rafael dan keluarga, termasuk perusahaan atau badan hukum.
Ivan menegaskan angka Rp500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir, bukan nilai dananya.
"Lebih dari 40 rekening yang diblokir," ujar Ivan.
Pemblokiran tersebut diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.(***)
Artikel Terkait
Rafael Alun Trisambodo Belum Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Begini Penjelasan KPK
Babak Pertama Grup A Piala Asia U-20: Timnas Indonesia vs Uzbekistan 0-0, Irak vs Suriah 1-0
Hasil Piala Asia U-20: Imbang 0-0 dengan Uzbekistan, Timnas Indonesia Tersingkir
Depok Mulai Alami Cuaca Cerah, Berawan, Hingga Hujan. Berikut Tips Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba