Sel Tahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dipisah, Ini Alasan Polisi

- Senin, 6 Maret 2023 | 17:08 WIB
Ilustrasi sel tahanan. (pexels.com)
Ilustrasi sel tahanan. (pexels.com)

Depoktoday.com - Dua tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ditahan di sel terpisah di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya dipisah agar mereka tidak ditahan di sel terpisah di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dipisah antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryad dikutip dari Suara pada Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Sekolah Dasar Negeri se-Kecamatan Bojongsari Siap Ikuti LPP

Menurut Hengki, Dandy, Shane, dan satu tersangka lainnya yakni Agnes sempat berbohong saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Mereka mengaku peristiwa tersebut bukanlah penganiayaan melainkan perkelahian.

"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," jelasnya.

Kebohongan mereka terbongkar ketika penyidik menyodorkan sejumlah bukti penganiayaan terhadap David. Rekaman CCTV, chat WhatsApp, hingga video, yang diperlihatkan penyidik membuat para tersangka tak berkutik.

"Tergambar semua peranannya di situ," ujar Hengki.

Saat ini, kasus penganiayaan David memang telah mendapat tiga orang tersangka. Berbeda dengan Dandy dan Shane, AG yang masih di bawah umur berstatus anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan tersangka.

Baca Juga: Warga Korban Kebakaran Plumpang Ogah Direlokasi, Banyak yang Terkendala Masalah Biaya

Mario Dandy satriyo dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Baca Juga: 3 Aturan Baru dalam Regulasi Pemain Asing untuk Liga 1 Musim Depan

Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Halaman:

Editor: Khoirur Rozi

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X