MARGONDA-Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga saat ini belum memperkenankan penyelenggaraan kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang.
“Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan terkait kegiatan, seperti pengajian, halal bihalal, wisuda kelulusan, seleksi masuk Perguruan Tinggi, dan lain-lain sesuai Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2020 bahwa untuk kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis dan/atau kegiatan lain yang sejenis, belum diperkenankan,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui rilis Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok, Sabtu (13/6/2020).
Mengingat saat ini Kota Depok masih dalam masa PSBB Proporsional, Gugus Tugas PP Covid-19 memohon kerjasama semua pihak untuk dapat mengikuti protokol ini, karena untuk kebaikan dan keselamatan semua.
(eru)