MARGONDA– Pemerintah Kota Depok kembali memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah sampai dengan 30 April 2020. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 420/177-Huk/Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK dan lembaga non formal dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kota Depok.
“Keputusan ini menindaklanjuti beberapa point, diantaranya semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Depok dengan jumlah kasus dan jumlah kematian yang meningkat serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana pada Kamis 9 April 2020. (rul/*)