DepokToday.com - Dua pasar di Kota Depok, Sukatani dan Tugu, ditetapkan sebagai pasar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi, Sertifikasi SNI 8152:2021 Pasar Rakyat diterima dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Lembaga Sertifikasi produk (IGS) sebagai bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten.
Kata Zamrowi, sertifikasi SNI ini berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi setiap 18 bulan sekali oleh tim survailance.
"Alhamdulillah, dua pasar kembali berlabel SNI, artinya kini sudah tiga Pasar SNI di Kota Depok yaitu Pasar Sukatani, Tugu, dan Cisalak," jelas Zamrowi seperti dikutip berita.depok.go.id, Kamis 28 April 2022.
Zamrowi mengungkapkan, SNI 8152:2021 Pasar Sukatani dan Tugu disusun dengan tujuan pedoman dalam membangun, mengelola dan memberdayakan komunitas pasar rakyat yang meliputi persyaratan umum yaitu dokumen legalitas dan persyaratan kebersihan serta kesehatan.
Baca Juga: BPKN Sidak Harga Pangan di Sejumlah Pasar Kota Depok, Begini Hasilnya
Kemudian, persyaratan teknis ada 44 indikator sesuai tipe pasar, yakni zonasi pasar, persyaratan disabilitas, prosedur keselamatan dari bencana selain kebakaran, dan persyaratan digitalisasi pasar.
Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terdiri dari empat Standarisasi Operasional Prosedur (SOP), yaitu manajemen pengelolaan dan pengembangan SDM, pengelolaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Artikel Terkait
Pedagang Pasar Tradisional Depok Protes PPN Sembako
Produk Kerajinan IKM Depok Tembus Pasar Eropa dan Australia
Tim Jaguar Obok-obok Pasar Buru Pelajar yang Tawuran di Beji
Geger, Pedagang Pasar Ditemukan Gantung Diri dekat Situ Citayam
Depok Kembali Dilanda Angin Kencang: Pohon Tumbang Tutup Jalan, Baliho Timpa Kios Pasar
Bicara Kemanusiaan, Personil Satpas SIM Pasar Segar Depok Sumbang Darah untuk PMI