DepokToday.com-Sebanyak 13 ritel di kawasan Cimanggis "dipelototi" oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Ke-13 ritel itu diawasi dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Terdapat satu dari 13 ritel yang tidak menutup produk rokok sehingga kami tertibkan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Senin 28 Maret 2022.
Lienda berharap, aturan terkait KTR terus mendapat dukungan dari masyarakat. Tentu agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi remaja agar tercapai kualitas manusia yang sehat dan unggul.
Baca Juga: Begini Penjelasan Kepala Satpol PP Soal Heboh Penangkapan Robocop di Depok
Baca Juga: Dilema Satpol PP Depok, Kenyang Dibully Tapi Dicari
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, menjelaskan, pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh ritel di Kota Depok untuk mematuhi Perda yang berlaku. Selan itu menutup display rokok sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Terus kami ingatkan agar mematuhi Perda KTR, dan khusus ritel harus memindahkan display rokok dan tidak di tempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda KTR,” jelasnya.
Satpol PP Depok pun akan terus melakukan pengawasan sejumlah toko untuk menutup display rokok. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda pidana.
Artikel Terkait
Dua Pegawai Minimarket Duel di Dalam Toko
Viral Curanmor di Minimarket, Pelaku Hanya Butuh Waktu Segini Gasak Kendaraan
Gegara Ini, Satpol PP Kembali Segel Dua Minimarket di Kota Depok
Tim Jaguar Bekuk Pembobol Minimarket, Barang Curian Jadi Sorotan
Babyshop, Raksasa Ritel Timur Tengah Kini Hadir di Margocity
Heboh! Emak-emak Depok Serbu Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Stok di Minimarket Nyaris Ludes