DepokToday.com-Label Halal Indonesia dengan logo terbaru yang berlaku secara nasional wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Arfi Hatim, menjelaskan bahwa label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.
Ia mengungkapkan, sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.
Baca Juga: Logo Halal Indonesia Diganti, Mirip Gunungan Wayang Kulit
Baca Juga: Cabut Kewenangan Label Halal MUI, Menag Yaqut: Bukan Keputusan Ormas
Komponen dan Kode Warna Label Halal
Ia menambahkan, label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.
Sedangkan Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.
"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tandasnya.
Artikel Terkait
Pengacara Kemenag Ungkap Biang Kerok Alotnya Proyek UIII Depok
Kemenag Gelontorkan Rp 6,9 M untuk Masjid dan Musala, Ini Syaratnya
Pengeras Suara Azan Disorot Media Prancis, Ini Tanggapan Kemenag
Sebut Kemenag Hadiah untuk NU, Yaqut: Ikhlas Beramal Nggak Bagus
Kemenag Kota Depok Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan Umrah
Kemenag Sulap Rampasan Koruptor Jadi Madrasah dan KUA
Pastikan Proyek UIII Depok Tegak Lurus, Kemenag: Tidak Boleh Berhenti
Abu Janda Pamer Pohon Natal di Kantor Kemenag, Cuma di Era Gus Yaqut