DepokToday.com - Di tengah ancaman Covid-19 varian Omicron yang belakangan membuat kasus sejumlah negara meningkat, penutupan pintu kedatangan dalam negeri untuk pelaku perjalanan dari sejumlah negara yang sebelumnya dilakukan akhirnya diselesaikan pemerintah Indonesia.
Hal ini dilakukan karena varian Omicron saat ini sudah melanda lebih dari 150 negara. Pemerintah Indonesia dalam hal ini berharap jika adanya pemberlakuan pembukaan pintu kedatangan dapat membuat stabilitas hungan dan ekonomi.
"Virus omicron sudah menyebar di 150 negara lebih. Jadi, kalau hanya menutup 14 negara, timbul protes, ketidakadilan," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyantousai pada rapat evaluasi PPKM Natal dan Tahun Baru di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin 17 Januari 2022 dikutip dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Demam NFT, Marketplace OpenSea Dipenuhi Foto Jualan UMKM, Netizen: Kebelet Kaya!
Dia mengatakan, kebijakan tersebut diiringi penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. "Saat ini sudah tidak dibatasi (kedatangan luar negeri), tetapi tetap karantina tujuh hari," katanya.
Ketetapan masa karantina selama sepekan bagi pendatang dari luar negeri, kata Suharyanto, diberlakukan karena para ahli mengatakan masa inkubasi omicron adalah 3-6 hari.
"Bahkan, di Amerika Serikat, setelah 5 hari karantina dianggap sudah sembuh," katanya.

Ia mengatakan, dibukanya kembali pintu kedatangan luar negeri adalah salah satu cara agar kesehatan dan ekonomi tetap terjaga. Hal itu juga dilakukan untuk menjaga hubungan baik dengan negara lain.
Artikel Terkait
Dinkes Jawa Barat Ingatkan Ini Kepada Masyarakat Agar Terhindar Penularan Varian Omicron
Begini Strategi Dinkes Jawa Barat Apabila Terjadi Peningkatan Kasus Covid-19 Akibat Varian Omicron
Minta Tingkatkan Prokes, Kemenkes Prediksi Puncak Kasus Covid-19 di Indonesia karena Omicron pada Februari